Jakarta–Nunun Nurbaetie Daradjatun, saksi kunci kasus dugaan suap ke anggota Dewan, sudah meninggalkan Indonesia ke Singapura sejak 23 Februari silam. Sementara Imigrasi Kemenkumham baru mencegah Nunun ke luar negeri pada 26 Maret silam.
“Untuk atas nama NN, berdasarkan catatan imigrasi, berangkat tanggal 23 Februari 2010 lalu ke Singapura,” tandas Kabiro Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, J Barimbing di kantornya Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (12/4).
Nunun meninggalkan Jakarta, Indonesia melalui bandara udara internasional Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Nunun terbang ke Singapura dengan menggunakan penerbangan Lufthanza nomer penerbangan 0779 jam 19.06 Wib.
Nunun, kata Barimbing, baru dilakukan pencegahan larangan luar negeri pada tanggal 26 Maret silam setelah mendapat permohonan untuk kebutuhan yang sama juga pada tanggal yang sama.
“Kita terima permohonan dari KPK pada 26 Maret silam melalui faksimile dan langsung masuk ke daftar pencegahan hari itu juga,” tandasnya.
inilah/rif