News
Jumat, 1 Mei 2015 - 12:53 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Yang Ditangkap Berhak Dapat Bantuan Hukum, Tapi Tidak dengan Novel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Novel Baswedan ditangkap dini hari tadi. Namun menurut pengacara, Novel sulit mendapat bantuan hukum.

Solopos.com, JAKARTA — Penangkapan Novel Baswedan oleh penyidik Bareskrim Polri Jumat (1/5/2015) dini hari masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Meski telah ditangkap, Novel Baswedan kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum dari kuasa hukumnya.

Advertisement

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, yang mengaku sulit menemui kliennya pascapenangkapan. Muji bahkan mengaku sempat tak tahu di mana Novel Baswedan berada sebelum akhirnya muncul kabar kliennya dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Kita belum tahu, apakah di gedung ini atau tidak, sampai kita ketemu dengan Novel,” kata Muji yang ditayangkan TV One, Jumat siang.

Muji mengingatkan agar jangan ada pemeriksaan tanpa ada pendampingan kuasa hukum. “Ketika seseorang ditangkap, dia sudah berhak dapat akses bantuan hukum. Tapi ternyata ini tak bisa dipakai di sini,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Plt. Wakil Ketua KPK, Indriyarto Seno Adji, telah mendatangi Novel Baswedan. Dia sempat menanyakan apakah ada tekanan fisik selama pemeriksaan semalam hingga Jumat pagi. Namun, Novel menyatakan pemeriksaan berjalan baik, bahkan dia sempat memimpin salat subuh.

“Pemeriksaan setelah salat subuh, jadi proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap Mas Novel berjalan cukup baik. Saya serahkan nomor HP saya, telepon saya kalau ada yang tidak baik. Saya bertanggung jawab karena dia bagian dari kelembagaan,” kata Indriyarto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif