News
Sabtu, 2 Mei 2015 - 14:49 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Yakin Dikriminalisasi, Novel Tolak Rekonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto capture video, Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Capture video/Antonio Tarigan)

Novel Baswedan ditangkap, Jumat (1/5/2015) dini hari, dan kini dihadapkan dengan rekonstruksi.

Solopos.com, BENGKULU — Polda Bengkulu hari ini menggelar rekonstruksi penembakan pencuri sarang walet di Pantai Panjang, Bengkulu, yang terjadi 2004 lalu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dituding terlibat penembakan itu, menolak memperagakan rekonstruksi tersebut.

Advertisement

Ketua Tim Penyidik Mabes Polri, Kombes Pol. Prio Soekotjo, mengatakan akibat penolakan itu, pihaknya terpaksa memperagakan rekonstruksi dengan pemeran pengganti. “Dia [Novel Baswedan] menolak untuk direkonstruksi, makanya diperankan oleh pemeran pengganti,” ujarnya, Sabtu (2/5/2015), dikutip Okezone.

Rekonstruksi kasus Novel Baswedan dilakukan di dua lokasi di Bengkulu. Rekonstruksi tersebut memperagakan 30 adegan. Hal tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Novel Baswedan mengatakan dirinya tidak akan menyerah atas upaya Polri memenjarakan dirinya. Ia yakin tidak bersalah. Novel Baswedan bahkan berusaha mencari tahu siapa yang memerintahkan penangkapan dirinya.

Advertisement

Beberapa jam seusai ditangkap Jumat (1/5/2015), mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, sebelumnya Novel Baswedan sudah diproses di internal Polri. Ia yakin penangkapan itu akibat Novel Baswedan menyidik kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan setelah berhasil menemui Novel Baswedan. Seperti diketahui, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan penetapan status tersangka, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti rugi, masuk dalam objek praperadilan.

Karena itu menurut Muji pihaknya akan mengambil upaya praperadilan. “Iya, nanti di Bengkulu salah satu yang akan kita bicarakan dengan Novel adalah opsi praperadilan,” tutur Muji di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/5/2015), kepada Bisnis/JIBI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif