News
Sabtu, 2 Mei 2015 - 16:37 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Selain Novel, KPK-Polri Bahas Penanganan Kasus Sensitif, Apa Itu?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taufiequrrachman Ruki (JIBI/Solopos/Antara)

Novel Baswedan ditangkap kemarin dan membuat pimpinan KPK turun tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Pertemuan antara tiga Plt. Pimpinan KPK dengan Kapolri Sabtu (2/5/2015) ini tak hanya membahas soal Novel Baswedan ditangkap kemarin. Mereka juga membahas penanganan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan friksi antara KPK dan Polri.

Advertisement

“Kesepakatannya adalah kita akan menata kembali hubungan dengan cara yang lebih baik, termasuk kasus-kasus yang ditangani bersama maupun yang menimbulkan friksi-friksi semacam ini,” kata Plt. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, dalam konferensi persi di Mabes Polri, Sabtu sore.

Ruki menegaskan tidak ada upaya untuk mencampuri, menintervensi, atau menskors kasus-kasus yang ditangani oleh Polri. Apa yang dilakukan pimpinan KPK yang mengajukan penangguhan penahanan Novel Baswedan bukan untuk mencampuri proses hukum, namun hanya menjamin agar penyidik KPK itu tidak ditahan.

“Biro Hukum KPK sudah bertemu Novel di Bengkulu kemarin. Itu bagian dari memprotek, tapi bukan mengintervensi proses hukumnya. Kami hanya membicarakan bagaimana cara penanganannya sehingga tidak menimbulkan kekisruhan,” lanjut Ruki.

Advertisement

Ruki mengatakan pihaknya mempersilakan Polri untuk memproses pimpinan dan pegawai KPK apa bila terlibat kasus pidana. Namun dia mengingatkan, hal itu juga berlaku jika KPK sedang menyidik perkara, termasuk yang melibatkan anggota Polri.

“Begitu juga dengan KPK, kami tidak ada yang boleh mengintervensi pimpinan KPK. Tanpa mencampuri pokok perkara, tapi kami hanya meminta agar tidak menahan [Novel]. Pak Kapolri merespons positif dan bilang ‘kami tidak akan menahan’.”

Namun saat ditanya apa saja kasus-kasus yang ditangani KPK yang dibicarakan dalam pertemuan itu, Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum ada. Menurutnya, mereka hanya sempat membahas kasus Novel Baswedan. “Kalau perkara, baru bicara soal Pak Novel, dan penangguhan penahanan. Yang lain-lain belum sempat.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif