News
Jumat, 1 Mei 2015 - 18:18 WIB

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP : Kapolri: Novel Tidak akan Ditahan, Asal ...

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

Novel Baswedan ditangkap semalam. Desakan agar penyidik KPK itu tidak ditahan direspons Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan Novel Baswedan tak akan ditahan jika pemeriksaan selesai malam ini. Hal ini sesuai perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri agar Bareskrim Polri tak menahan Novel Baswedan kali ini.

Advertisement

Baca: Jokowi: Bebaskan Novel, Kapolri Jangan Bikin Kontroversi.

Menurut Badrodin, penyidik mengupayakan pemeriksaan selesai dalam waktu 1 x 24 jam sesuai batas maksimal penangkapan. “Terkait penahanan, kita upayakan selesai dalam waktu 1 x 24 jam sehingg tidak dilakukan penahanan. Kita minta bantuan ke KPK supaya yang bersangkutan kooperatif, sehingga bisa selesai dalam waktu cepat,” kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Ditanya urgensi penangkapan Novel Baswedan semalam, Badrodin Haiti memberi alasan bahwa penyidik hanya punya sedikit waktu sebelum kasus itu kedaluwarsa tahun depan. Jika sudah kedaluwarsa, hak untuk menuntut tidak ada lagi. Padahal, katanya, pihak pelapor masih menuntut.

Advertisement

“Tahun depan sudah kedaluwarsa, artinya hak untuk menuntut tidak ada lagi, sehingga pelapor dan korban menuntut Polri karena ruang mendapat keadilan sudah tidak ada lagi. Waktunya juga mendesak untuk penangkapan,” katanya.

Menurut Badrodin Haiti, berkas kasus Novel Baswedan yang dikirim ke kejaksaan, dikembalikan oleh JPU ke Bareskrim Polri. “Ada dua catatan. Pertama, JPU minta tambahan keterangan. Kedua, rekonstruksi oleh yang bersangkutan, dulu sudah dilakukan rekonstruksi tapi diperankan pengganti.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif