Novel Baswedan yang ditangkap kemarin dan kini telah dilepaskan, dinyatakan tetap bekerja sebagai penyidik KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Novel Baswedan dipastikan tetap menjadi penyidik KPK meskipun kasus yang dituduhkan kepadanya terus diproses Bareskrim Polri. Hal itu ditegaskan oleh Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, setelah Novel diserahkan ke pimpinan KPK.
“Jadi Novel masih berstatus sebagai pegawai KPK, tetap bertugas sebagai penyidik,” kata Johan Budi yang mendampingi Novel Baswedan dan anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2015) petang.
Penegasan ini dilontarkan untuk menanggapi polemik soal status Novel Baswedan yang sudah menjadi tersangka. Muncul spekulasi Novel tak bisa lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Menurut Johan Budi, posisi Novel tidak sama dengan pimpinan KPK yang harus menjadi non aktif ketika sudah menjadi tersangka.
Pembicaraan antara pimpinan KPK dan Kapolri di Mabes Polri hari ini akhirnya selesai. Hasilnya, mereka sepakat Novel Baswedan tidak lagi ditahan dan segera diserahkan kepada pimpinan KPK.
Tiga pimpinan KPK, yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, mendatangi Mabes Polri dan bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Baik Badrodin maupun pimpinan KPK mengakui sudah ada kesepakatan untuk tidak menahan Novel Baswedan sejak Jumat (1/5/2015).
“Kita sepakati [Novel] diserahkan ke pimpinan KPK karena sudah dijamin oleh pimpinan KPK untuk ditangguhkan penahanannya,” kata Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015) sore, yang ditayangkan live beberapa TV nasional.