News
Sabtu, 22 Januari 2022 - 06:45 WIB

Nomor Sama Pelat Nomor Arteria Dahlan, IPW: Usut Tuntas!

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggiat Pasaribu, perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga berseteru dengan Arteria Dahlan (kanan). (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut pelanggaran hukum dalam penggunaan pelat khusus polisi bernomor sama pada sejumlah kendaraan milik Arteria Dahlan.

“Polisi tidak boleh diam, harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Advertisement

Sugeng menyebutkan pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut dia, penggunaan satu pelat pada beberapa kendaraan adalah pelanggaran hukum. Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: Tuntut Arteria Dahlan Dipecat, Warga Sunda Demo di Gedung Sate Bandung

Advertisement

Sugeng menyebut, pelanggaran hukum tersebut bisa dikenakan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

“Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” kata Sugeng.

Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan dan Sindrom Megalomania

Advertisement

Terkait penggunaan nomor polisi khusus bagi pemilik kendaraan selain anggota Polri, Sugeng menyebutkan, nomor registrasi untuk mobil dinas Polri tetap untuk kedinasan.

“Yang diberikan untuk sipil termasuk anggota DPR RI adalah nomor-nomor khusus dengan huruf RF itu diperbolehkan dengan membayar resmi pemasukan ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.

Sugeng menambahkan, terkait kasus ini, IPW memberikan catatan adalah perilaku anggota DPR RI yang menggandakan pelat nomor sama untuk lima mobil adalah tindakan tercela.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif