News
Minggu, 7 November 2010 - 23:06 WIB

Njambret Ponsel di empat TKP, dua residivis ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua residivis ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Sabtu (6/11). Residivis kambuhan bernama Beni Setyawan, 25, warga Purwodiningratan, Jebres, dan Suryanto alias Grandong, 23, warga Semanggi, Pasar Kliwon tersebut dibui setelah menjambret Ponsel  di empat lokasi berbeda di Kota Bengawan.

Menurut Kapolsek Laweyan, AKP Subagyo di dampingi, Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan dari laporan masyarakat. “Dalam menjalankan aksinya, memang kedua tersangka ini selalu berpasangan. Selain menangkap mereka, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa Ponsel Nokia,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (7/11).

Advertisement

Menurut dia, modus yang digunakan kedua tersangka, yakni menguntit calon korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari belakang. Hal itu dilakukan di sebuah lokasi yang cukup sepi dan jarang dilalui orang. Begitu dapat mendekati calon korban, tersangka Grandong langsung menjambret barang milik korban yang rata-rata seorang perempuan.

Dia mengatakan, hingga saat ini kedua tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Laweyan. Sedianya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Menurut salah seorang tersangka, Grandong, dirinya terpaksa menjambret, lantaran sedang membutuhkan uang untuk membelikan susu anaknya. Selama bekerja sebagai tukang parkir, uang yang dihasilkan setiap harinya dianggap masih kurang.

Advertisement

“Biasanya Ponsel yang kami jambret dijual kepada seseorang teman kenalan. Harganya per unit senilai Rp 200.000. Uang itu pada akhirnya kami bagi sama rata dengan Beni. Kalau bagi saya, biasanya uangnya saya belikan susu. Sebaliknya, kalau untuk Beni biasanya memenuhi kebutuhan hidup,” terang dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dua Residivis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif