Ketegangan ini terjadi dalam sidang dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/3/2011).
Awalnya, kuasa hukumm Ba’asyir, Madi Rahman, ikut memprotes langkah saksi yang memberikan keterangan melalui teleconference dengan alasan takut.
“Kita meminta agar saksi tidak dihadirkan melalui teleconference karena kami khawatir ada rekayasa dari jaksa,” kata Madi.
“Kita meminta agar saksi tidak dihadirkan melalui teleconference karena kami khawatir ada rekayasa dari jaksa,” kata Madi.
Protes Madi langsung dipotong oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Taufik.
“Jaksa menghadirkan saksi melalui teleconferece sudah sesuai penetapan majelis hakim,” ujar Andi.
“Jaksa, saya lagi bicara! Berdasarkan UU semua saksi harus dihadirkan ke pengadilan,” kata Madi dengan nada suara tinggi sambil membanting buku yang ada di hadapannya.
Melihat hal itu, ketua majelis hakim Heri Swantoro turun tangan menenangkan suasana.
“Kuasa hukum yang berlaku tidak sopan, mohon dikeluarkan oleh petugas,” perintah Heri.
10 Personel polisi yang semula berada di luar ruang sidang lalu masuk. Mereka kemudian menarik keluar Madi.
Madi terlihat berontak. Tetapi, Madi akhirnya bersedia keluar ruang sidang dan digiring ke belakang ruang sidang. Ia duduk di depan ruang tahanan.
Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf , sebelumnya mengatakan ada lima saksi yang dijawalkan akan dihadirkan. Tiga di antaranya akan bersaksi via teleconference dari Rutan Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mereka menolak hadir langsung karena takut bertemu dengan Ba’asyir. Namun, kuasa hukum Ba’asyir tetap meminta saksi dihadirkan di persidangan.
(dtc/tiw)