News
Selasa, 21 Januari 2020 - 14:46 WIB

Ngaku Raja Majapahit, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arya Wedakarna. (Facebook)

Solopos.com, DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke polisi lantaran mengaku sebagai Raja Majapahit. Dia juga mendirikan kerajaan fiktif yang diberi nama Majapahit Cabang Bali.

Akibat perbuatan meresahkan tersebut, Arya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh tokoh adat masyarakat Bali di Denpasar, Selasa (21/1/2020). Laporan ini disampaikan lantaran ada unsur penipuan dan pembodohan masyarakat.

Advertisement

Laporan yang disampaikan ke Polda Bali ini bertujuan untuk meluruskan sejarah. Bukan mengkriminalisasi Arya Wedakarna.

“Ini sebenarnya untuk memperingatkan Arya Wedakarna bahwa apa yang dilakukannya salah. Bukan maksud kami untuk mengkriminalkannya. Laporan ini bertujuam untuk meluruskan sejarah yang ada. Dia sudah merusak tatanan sosial yang ada di Bali dengan pengakuan kontroversial yang tidak berdasar,” terang Gusti Ngurah Harta selaku terlapor seperti dikabarkan Suara.com.

Laporan tersebut dilayangkan kepada massa dari berbagai elemen. Mulai dari anggota Lembaga Sandhimurti, Pusat Koordinasi Hindu Indonesia, hingga Forum Surya Majapahit.

Advertisement

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Arya Wedakarna.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif