News
Senin, 27 Januari 2020 - 15:00 WIB

Nekat Angkat Tenaga Honorer, Instansi Bakal Disanksi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer. (Solopos-dok)

Solopos.com, JAKARTA – Instansi yang masih berani mengangkat tenaga honorer bakal diberi sanksi. Pasalnya, Kementerian PAN-RB dan BKN telah sepakat dengan Komisi II DPR RI untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pusat serta daerah.

Kesepakatan tersebut merupakan mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bakal memberi sanksi kepada instansi yang melanggar.

Advertisement

Ketentuan soal sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Pasal 96 PP itu menyebut instansi yang masih mengangkat tenaga honorer bakal dikenakan sanksi.

“Sanksinya akan diputuskan bersama-sama dengan kementerian terkait. Tergantung dari instansi mana,” terang Setiawan Wangsaatmaja seperti dilansir Detik.com, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan, jenis pegawai di instansi pemerintahan ada dua, yakni PNS dan PPPK. Dia berharap masalah tenaga honorer ini selesai pada 2021.

Advertisement

Dengan demikian, ke depannya secara bertahap pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer bakal dihapus. Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah memberikan masa transisi kepada pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah selama lima tahun.

Tjahjo Kumolo menjelaskan penghapusan tenaga honorer dilakukan dengan mengubah status pegawai menjadi PNS atau PPPK. Namun, perubahan status tersebut harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan lewat seleksi CPNS maupun PPPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif