News
Kamis, 1 September 2016 - 20:40 WIB

NEGARA TANDINGAN PRESIDEN MUJAIS : Makar! Koperasi Pandawa Gunakan Kop Lambang Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kop surat dokumen negara tandingan Presiden Mujais (JIBI/Solopos/Dok)

Negara tandingan Presiden Mujais menggunakan modus pelunasan utang untuk menarik anggotanya.

Solopos.com, SRAGEN —  Negara tandingan Presiden Mujais yang berpusat di Royal Janti Residence A34, Sukun, Malang mempunyai lembaga-lembaga sendiri. Dalam surat menyuratnya negara tandingan menggunakan kop surat berlambang negara, Garuda Pancasila. Tindakan negara tandingan Mujais ini masuk kategori tindakan makar.

Advertisement

Negara tandingan Presiden Mujais ini menggunakan nama Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia. Lembaga penyelenggara yang sah menurut negara ini adalah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Negara Republik Indonesia, Koperasi Indonesia, Pengadilan/Mahkamah Negara Republik Indonesia.

(Baca: 17 Warga Sragen Gabung Negara Tandingan, Korban Negara Tandingan Meluas, Pengikut Dicuci Otak)

Salah satu tugas dari Koperasi Indonesia ialah menerbitkan surat pelunasan negara (SPN) bagi rakyat register yang memiliki tanggungan utang di kantor perbankan. Tidak hanya itu, mereka juga memiliki lembaga sekelas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Pemberdayaan sebagai lembaga legislatif.

Advertisement

”Ini adalah negara tandingan. Mereka sudah melalukan tindakan makar. Mereka membuat aturan sendiri dengan logo pancasila sebagai kop surat. Ini tentu melecehkan negara. Seharusnya polisi bisa bertindak cepat dengan menangkap aktor yang berada di balik negara tandingan ini,” kata Mugiyono, pengacara di Sragen saat ditemui Solopos.com di Sragen, Selasa (30/8/2016).

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Laksono Dwionggo, Rabu (31/8/2016), mengatakan Koperasi Pandawa sudah melebihi wewenang karena memakai kop lambing negara dan mengatasnamakan negara. Oleh karena itu, dia mengatakan bersama OJK dan Tim Pojka Pengendalian Non Performing Loan di masing-masing kabupaten/kota akan berupaya mengendalikan supaya tidak semakin marak.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif