News
Kamis, 1 September 2016 - 21:28 WIB

NEGARA TANDINGAN PRESIDEN MUJAIS: Bayar Rp300.000 Utang Dijanjikan Lunas, Pengikut Ratusan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kop surat negara tandingan Presiden Mujais yang bernama Koperasi Pandaawa (Rini Y/JIBI/Solopos)

Negara tandingan Presiden Mujais memiliki pengikut sudah ratusan orang.

Solopos.com, SRAGEN — Pengikut negara tandingan Presiden Mujais telah mencapai ratusan orang. Untuk menarik pengikutnya yang disebut rakyar register, negara tandingan bernama Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia ini menggunakan modus pelunasan utang.

Advertisement

Calon pengikut diiming-imingi hanya membayar Rp300.000 lalu dijanjikan utangnya di bank bisa lunas. Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Widiarso, Rabu (31/8/2016), menduga rakyat register yang merupakan pengikut Mujais telah dicuci otak dan diberi iming-iming akan dilunasi utangnya.

(Baca: 17 Warga Sragen Gabung Negara Tandingan, Korban Negara Tandingan Meluas, Pengikut Dicuci Otak, Negara Tandingan Makar!)

Kapolres menyebutkan pengikut Mujais merupakan kalangan nasabah bermasalah dari perbankan. Mereka tak mampu melunasi pinjaman sehingga mencari perlindungan dan bantuan hukum kepada Mujais. Dia menduga mereka sengaja dicuci otak dan diberi iming-iming akan melunasi utang-utang mereka.

Advertisement

Masalah impitan ekonomi, kata Kapolres, membuat mereka mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak jelas. Mugiyono, pengacara di Sragen saat ditemui Solopos.com di Sragen, Selasa (30/8/2016), mengatakan pada Mei 2016 lalu, dia mewakili kliennya bernama Anton yang menang lelang atas rumah di Dusun Benersari, Desa Bener, Ngrampal, Sragen.

Rumah itu dijadikan agunan oleh pemiliknya Sulani di Bank Danamon. Karena kreditnya bermasalah rumah itu akhirnya dilelalng. Namun ketika dieksekusi Sulani menghalangi karena kata dia, utangnya sudah dilunasi Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia yang menjadi bagian dari lembaga penyelenggara negara.

Pada Mei 2016 lalu, Mugiyono mewakili kliennya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sragen. Sulani dijerat dengan Pasal 167 KUHP karena telah menyerobot tanah dan pekarangan milik orang lain. Sidang perdana kasus itu sedianya digelar Senin (29/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Namun, lantaran Sulani yang ditetapkan sebagai terdakwa tidak datang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akhirnya dibatalkan.

Advertisement

Jaksa Sri Murni menjelaskan kuasa hukum dari terdakwa hadir di PN Sragen. Saat itu, kuasa hukum terdakwa membawa banyak warga yang diketahui sebagai rakyat register dari negara tandingan itu. Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Negara Republik Indonesia.

”Dalam surat yang kami terima, ada 193 warga yang tergabung dalam paguyuban ini. Tidak hanya dari Sragen, mereka juga berasal dari Karanganyar, Solo, Purwodadi, Blora, Ngawi, Trenggalek, Malang dan lain-lain,” jelas Jaksa Sri Murni saat ditemui di kantornya.

Disebut rakyat register lantaran mereka sudah teregristasi sebagai anggota Paguyuban Warga Negara Repulik Indonesia. Mereka sudah membayar biaya pendaftaran senilai Rp300.000/orang. Umumnya, mereka adalah para nasabah bank yang tidak mampu melunasi pinjaman hingga akhirnya harta yang dijadikan agunan terpaksa dilelang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif