News
Jumat, 2 September 2016 - 20:11 WIB

NEGARA TANDINGAN MUJAIS : OJK: Koperasi Pandawa Menipu!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga perwakilan Paguyuban Negara Republik Indonesia berbincang dengan Redaktur Pelaksana Solopos. Abu Nadif [kanan] di Griya Solopos, Jumat (2/9/2016) . (Anik Sulistyawati/JIBI/Solopos)

Negara tandingan Mujais mempunyai Koperasi Pandawa yang diklaim telah melunasi utang register di bank.

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik yang dilakukan Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia yang merupakan salah satu lembaga di negara tandingan Presiden Mujais melakukan tindakan penipuan dan melanggar hukum.

Advertisement

Jumlah masyarakat yang terjerat koperasi yang berpusat di Malang itu semakin bertambah dari waktu ke waktu. Ketua OJK Solo, Laksono Dwionggo, mengungkapkan Koperasi Pandawa atau Koperasi Indonesia tersebut menyasar masyarakat pinggiran yang kebanyakan mengalami kredit macet. (Baca: Klaim Hibahkan Rp108 Triliun ke Negara)

Debitur diiming-imingi pelunasan utang hanya dengan membayar Rp300.000. Padahal utang debitur tersebut rata-rata adalah puluhan juta hingga ratusan juta. (Baca: Tak Akui Presiden Jokowi)

Advertisement

Debitur diiming-imingi pelunasan utang hanya dengan membayar Rp300.000. Padahal utang debitur tersebut rata-rata adalah puluhan juta hingga ratusan juta. (Baca: Tak Akui Presiden Jokowi)

“Praktik tersebut tidak dibenarkan karena merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kredit itu sifatnya lex specialis [khusus], perubahan apapun harus melibatkan dua pihak, yakni debitur dan pemberi kredit. Kegiatan itu juga tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan sehingga praktik yang dilakukan merupakan tindakan penipuan,” ungkap Laksono saat ditemui Solopos.com, Rabu (31/8/2016).

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak terpedaya oleh iming-iming pelunasan utang. Dia mengatakan bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya akan menggandeng kepala daerah untuk membendung praktik tersebut. (Baca: 38 Warga Soloray Bergabung)

Advertisement

Selain itu, pengumuman dari OJK terkait kehati-hatian memilih lembaga jasa keuangan juga bisa ditempel hingga ke kelurahan. Pada awal Juli lalu, ada debitur dari empat BPR dan satu bank umum yang terjerat tapi terus bertambah dan menjadi lebih dari 18 BPR yang debiturnya dengan jumlah puluhan nasabah yang tergiur penawaran tersebut.

Bahkan ada perseorangan yang meminjamkan uang juga kesulitan menagih pinjaman karena praktik iming-iming pelunasan utang itu.

Dia mengaku sudah melapor kejadian ini ke kantor pusat dan sedang disusun langkah hukum. Hal ini mengingat praktik penipuan pelunasan utang tidak hanya terjadi di Soloraya tapi juga di kabupaten/kota lainnya.

Advertisement

Pihaknya juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas praktik koperasi tersebut melakukan upaya hukum supaya mendapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar.

“Sejauh ini belum terpengaruh ke kinerja NPL [non performing loan atau kredit bermasalah] BPR Soloraya. Debitur yang mengaku mendapat surat pelunasan utang biasanya menempatkan agunan di bank sehingga kalau tidak membayar, agunan bisa dieksekusi,” kata dia.

Namun yang dikhawatirkan adalah hal tersebut mempengaruhi debitur lainnya sehingga menyebabkan debitur yang teratur ikut mogok membayar angsuran. Ketua Perbarindo Soloraya, Azis Soleh, mengatakan terus berkoordinasi dengan OJK untuk membendung praktik yang dilakukan Koperasi Pandawa atau sejenisnya.

Advertisement

“Kami belum menghitung kerugian atas praktik tersebut tapi hal itu menghambat proses penyelesaian kredit dengan debitur karena biasanya susah diajak komunikasi,” ujar Azis.

Modus Penawaran Pelunasan Kredit

Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utang dengan jaminan surat berharga negara.

Meminta korban membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan hukum tertentu.

Meminta korban mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif