News
Minggu, 26 Desember 2021 - 19:47 WIB

Negara Tak Boleh Merampas Tanah Rakyat

Tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' atau redistribusi lahan oleh pemerintah atau ihya’ atau pengelolaan lahan, maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Rakyat membutuhkan realisasi reforma agraria yang benar-benar berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan pengelolaan tanah. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO — Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-24 Desember 2021 di Lampung mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif