Tanah yang dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' atau redistribusi lahan oleh pemerintah atau ihya’ atau pengelolaan lahan, maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut.
SOLOPOS.COM - Rakyat membutuhkan realisasi reforma agraria yang benar-benar berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan dan pengelolaan tanah. (Antaranews.com)
Solopos.com, SOLO — Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 22-24 Desember 2021 di Lampung mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.