News
Jumat, 20 April 2012 - 12:15 WIB

NAZARUDDIN Divonis 4 Tahun, 10 Bulan, Masih Pikir-Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nazaruddin (dok)

Nazaruddin (dok)

JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya mengeluarkan putusannya untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta. Nazar pun pikir-pikir atas putusan ini.

Advertisement

“Terdakwa silakan menanggapi, menerima atau menolak. Atau mengadakan upaya hukum atau pikir-pikir,” jelas ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

“Saya pikir-pikir yang mulia,” jawab Nazar yang berbatik biru.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan yang sama pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), responsnya pun sama, “Kita pikir-pikir dulu”.

Advertisement

Nazaruddin tidak hanya mendapat hukuman badan saja. Suami buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni ini juga dijatuhkan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis berpendapat Nazaruddin terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selama persidangan, raut wajah Nazaruddin tampak berubah-ubah. Sesekali ia tersenyum saat melihat hakim Dharmawati sedikit kebingungan dalam membacakan putusannya.

Advertisement

Di lain waktu, Nazaruddin sempat juga menatap tajam melihat hakim saat pembacaan. Ia juga sempat terpantau tertunduk lesu.

Sebelumnya, penuntut umum pada KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman kepada Nazaruddin selama tujuh tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif