News
Kamis, 25 Desember 2014 - 16:15 WIB

NATAL 2014 : Lagi, Puluhan Koruptor Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Natal 2014 menjadi momentum bagi puluhan narapidana korupsi mendapatkan remisi. Bahkan sebagian koruptor itu langsung bebas.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 49 terpidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Natal 2014.

Advertisement

Puluhan koruptor tersebut mendapatkan remisi dengan berdasar pada Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28/2006 dan Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99/2012. Pasal 34 A diketahui adalah aturan yang berkaitan dengan pengetatan pemberian remisi.

Berdasarkan data dari Kemenkum HAM, remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28/2006 sebanyak 18 orang yang terdiri dari 16 orang remisi khusus I dan dua orang lainnya remisi khusus II.

Penerima remisi antara lain narapidana kasus korupsi di Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Dua orang narapidana yang menerima remisi khusus II itu langsung menghirup udara bebas.

Advertisement

Adapun remisi yang diberikan kepada koruptor berdasarkan Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99/2012 berjumlah 31 orang. Mereka berada di Sumatera Utara, Lampung, Bengkulu, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.

“Kalau Remisi Khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi,” kata Handoyo Sudrajat, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dalam siaran persnya, Kamis (25/12/2014).

Menurut Handoyo, remisi ini adalah bagian dari motivasi para narapidana untuk mengubah perilakunya. “Untuk mengubah perilaku baik dalam kehidupan sehari-harinya dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya,” tegas Handoyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif