News
Jumat, 17 April 2015 - 01:30 WIB

NASIB TKI : Ratusan TKI Divonis Hukuman Mati, Ini Janji JK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Nasib TKI yang terancam hukuman mati mendapat perhatian pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan membela warga yang mengalami kesulitan hukum di luar negeri sekuat tenaga, dari menyiapkan pengacara hingga campur tangan oleh kepala negara.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah selalu membantu warga negaranya yang mengalami kesulitan di luar negeri, termasuk jika terbelit masalah hukum.

“Disiapkan pengacara yang baik, kedutaan selalu memantau. Kalau mengalami hal yang terburuk malah Presiden turun tangan,” jelas Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis(16/4/2015).

Pernyataan itu menanggapi seruan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care. Lembaga yang fokus pada nasib buruh migran Indonesia di luar negeri itu mencatat sebanyak 279 buruh migran Indonesia mendapat vonis hukuman mati.

Advertisement

Kendati demikian, Jusuf Kalla mengaku tetap memegang prinsip pokok bahwa pemerintah menghormati aturan hukum negara lain. Pasalnya, Indonesia juga meminta negara lain melakukan hal yang sama dalam persoalan hukuman mati terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam negeri.

Sebelumnya, Migrant Care mencatat sebanyak 279 buruh migran Indonesia mendapat vonis hukuman mati. Sebanyak 212 orang divonis hukuman mati di Malaysia, di Arab Saudi ada 37 orang, dan di China 27 orang. Sementara itu, di Singapura, Qatar, dan Iran masing-masing satu orang. Dari 279 orang, sebanyak 60 orang di antaranya sudah divonis tetap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif