News
Kamis, 11 Juli 2013 - 15:58 WIB

NARKOBA SOLO : Simpan SS, Polisi Bekuk 2 Pengguna

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap dua pengguna sabu-sabu (SS) di tempat berbeda, Sabtu dan Minggu (6-7/7/2013). Aparat menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap SS dan satu plastik berisi sisa SS dari tangan mereka.

Para tersangka adalah Wahyudi alias Papae, 41, warga Baron, Panularan, Laweyan, Solo dan Nanung Prasetyo, 29, warga Sranon, Jati, Gatak, Sukoharjo.

Advertisement

Kasatnarkoba, Kompol Kristiyono, saat gelar tersangka di Mapolresta, Rabu (10/7/2013), menguraikan semula penyidik menangkap Wahyudi sebelum menangkap satu tersangka lainnya. Penangkapan bermula, lanjutnya, ketika polisi mendapat informasi yang menyebutkan Wahyudi baru saja mendapatkan SS dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kristiyono, penyidik segera mengumpulkan informasi tambahan. Setelah mendapat petunjuk dan bukti cukup petugas menangkap Wahyudi.

“Tersangka Wahyudi ditangkap di dekat rumahnya pukul 22.30 WIB. Selanjutnya kami menggeledah rumahnya. Benar saja, saat menggeledah petugas menemukan seperangkat alat isap, satu plastik kecil berisi sisa SS, uang tunai Rp200.000 dan satu paket ganja,” papar Kristiyono mewakili Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikannya, saat diperiksa Wahyudi mengaku membeli SS sebanyak 1 gram seharga Rp1,1 juta lima jam sebelum ditangkap bersama Nanung dari seseorang berinisial S alias K. SS itu dibeli para tersangka dengan cara memesan melalui pesan singkat (SMS). Adapun transaksi uang dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank milik penjual SS.

“Kami pun selanjutnya menangkap Nanung di sebuah tempat arena bermain PS [play station] di Bareng, Jati, Gatak, Sukoharjo keesokan harinya. Dari tersangka petugas menyita satu unit motor yang diduga digunakan untuk mengambil SS,” imbuh Kristiyono.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif