News
Senin, 6 April 2015 - 18:30 WIB

NARKOBA SOLO : Nyabu, Ketua RT Sriwedari Dicokok Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati (kanan) menujukkan barang bukti sabu-sabu milik tersangka berinisial M (tengah), 30, saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Senin (6/4/2015). Tersangka ditangkap di rumahnya, kawasan Laweyan dengan barang bukti enam paket sabu-sabu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo menjerat seorang ketua RT yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan provider telepon seluler.

Solopos.com, SOLO — Ketua RT 001/RW 003 Sriwedari, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Mochtar Khamidi, 30, ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkoba Solo.

Advertisement

Tokoh masyarakat yang diketahui sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) di kediamannya itu, Minggu (5/4/2015), pukul 21.00 WIB, apes. Ia tertangkap basah tengah menikmati barang haram itu oleh aparat Satnarkoba Polresta Solo.

Khamidi memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana (napi) berinisial B di Sragen. Berdasar data kasus narkoba Solo yang dihimpun Solopos.com, Khamidi sudah masuk target operasi (TO) Polresta Solo.

Selain dikenal sebaga ketua RT, Khamidi juga dikenal sebagai karyawan perusahaan provider di kawasan Kota Bengawan. Dalam empat bulan terakhir, Khamidi sudah berulang kali memesan SS kepada temannya, B, yang merupakan napi di LP Sragen.

Advertisement

Khamidi membeli SS seberat 0,5 gram dari B senilai Rp650.000. “SS itu dijadikan tujuh paket oleh tersangka. Dia sudah menggunakan satu paket. Sisanya kami sita sebagai barang-bukti [BB]. Tersangka kami tangkap di rumahnya Minggu lalu,” kata Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, saat ditemui wartawan di Mapolresta setempat, Senin (6/4).

Pemasok Ditelusuri
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa BB lain seperti satu pipa kaca yang masih ada sisa SS-nya, satu plastik transparan kecil bekas pembungkus SS, sebungkus rokok, dan dua pesawat telepon seluler.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Ke depan, kami terus mendalami kasus ini. Terutama menelusuri peran B yang menjadi pemasok SS untuk Khamidi,” katanya.

Advertisement

Khamidi mengaku terpaksa mengonsumsi barang haram tersebut agar memperoleh tambahan energi guna menunjang profesinya sebagai salesman pada salah satu provider telepon seluler. “Di kantor, saya ditugasi menyediakan balon gas guna menunjang acara kantor. Terkadang saya harus kerja lembur. Jadi saya perlu mengonsumsi SS,” kata dia.

Khamidi mengaku bertransaksi dengan B yang saat ini berada di LP Sragen dengan menggunakan ponsel. Sistem pembayaran dilakukan via automatic teller machine (ATM).

“Komunikasi hanya lewat ponsel. Saya belum pernah bertemu dengan B. SS yang saya beli tidak saya jual lagi. Saya menggunakan sendiri untuk tambahan stamina. Di kampung, saya memang menjabat sebagai ketua RT,” kata tersangka kasus narkoba Solo itu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif