News
Jumat, 22 Juni 2012 - 15:36 WIB

NARKOBA: Putra Rano Segera Disidangkan di PN Tangerang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Banten Rano Karno (tengah) memberikan keterangan pers setelah putra angkatnya tertangkap polisi karena memiliki ekstasi yang dipesan dari Malaysia (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Wakil Gubernur Banten Rano Karno (tengah) memberikan keterangan pers setelah putra angkatnya tertangkap polisi karena memiliki ekstasi yang dipesan dari Malaysia (JIBI/SOLOPOS/Antara)

TANGERANG- Raka Widyarma, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Advertisement

Menurut Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Dodi Hermayadi, di Tangerang, Jumat (22/6/2012), perkara tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.

“Setelah proses pendafataran, maka akan dilakukan penjadwalan untuk dilaksanakan sidang dan penunjukan majelis hakim,” katanya.

Dodi menambahkan, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana setelah pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang mengagendakan dan menunjuk hakim.

Advertisement

“Jadwal sidang akan ditentukan setelah adanya keputusan dari ketua, setelah semua perangkatnya siap,” katanya.

Raka, yang ditangkap polisi karena memiliki lima butir ekstasi yang dipesan dari Malaysia, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif