Narkoba jenis baru terus diusut.
Tim Narcotic Investigation Centre (NIC) Direktorat Narkoba Mabes Polri, Jumat (10/4/2015), menjemput paksa dua warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Narkotika di Salemba, Jakarta, Asiong alias Cecep Setiawan dan Lee. Keduanya selama ini dikenal sebagai bandar terbesar dalam peredaran narkoba di Indonesia, bersama kolega mereka yang kini telah divonis mati dan telah pula dipindahkan ke Nusa Kambangan, Freddy Budiman.
Kedatangan polisi pemberantas perdaran narkoba itu di Rutan Narkoba Salemba adalah untuk mengusut peredaran narkoba jenis baru yang dikenal dengan kode CC4. Nyatanya, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Tim Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri AKBP Christian Siagian sempat dihalangi petugas Rutan Narkotika Salemba.
Penjemputan paksa pun dilakukan. Langkah itu dianggap perlu karena Kamis (9/4/2015) sebelumnya, polisi menggeledah dan menemukan narkoba jenis baru CC4 itu, serta mengamankan seorang pria bernama Andre di LP Cipinang Jakarta. CC4 itu diduga terkait dengan Asiong dan Lee di Rutan Narkotika Salemba. Cecep, Lee—dan sebelumnya juga Freddy Budiman—selama ini diduga tetap mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari penjara.