News
Rabu, 13 April 2016 - 11:15 WIB

NARKOBA JAKARTA : BNN Berhasil Sita 39,6 Kilogram Sabu dari Tujuh Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Jakarta diungkap BNN dengan meringkus tujuh tersangka dan 39,6 kiligram sabu-sabu.

Solopos.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 39,6 kilogram sabu dari tujuh orang tersangka pengedar narkoba yang dibekuk di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Advertisement

Berdasarkan keterangan resmi BNN, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jakarta dan Bekasi. Hal itu pun ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut.

“Pada 18 Maret 2016, petugas mendapat informasi mengenai sebuah mobil pick up yang bertolak dari Bekasi ke Jakarta yang dicurigai membawa narkoba,” kata siaran pers BNN yang dikutip dari laman resminya, Selasa (12/4/2016).

Berdasarkan hasil pemantauan, mobil pick up tersebut memuat dua koli barang yang ditutupi terpal. Setelah mobil tersebut masuk di sebuah hotel di daerah RE Martadinata, muncul satu sepeda motor dan mobil mendekati pick up tersebut.

Advertisement

Seorang dengan inisial MJ turun dari motor dan menyerahkan kunci kepada FA yang juga baru turun dari mobil sedan. Keduanya pu ditangkap dengan barang bukti 39,6 kilogram sabu di pick up tersebut.

Dari keterangan FA, diketahui dirinya hanya mendapat perintah dari UM yang menjadi tersangka lain, sedangkan MJ diperintahkan oleh AC. Kedua orang yang memberikan perintah itu juga ternyata berada di sekitar lokasi penggerebekan.

Setelah mengembangkan kasus tersebut, BNN kembali mnangkap tersangka lain, yakni MS, MW, dan AP di Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya merupakan pelaku yang memarkirkan mobil pick up di kawasan Pademangan.

Advertisement

Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2), Junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif