News
Jumat, 1 Maret 2013 - 05:15 WIB

NARKOBA: Iptu Hendro Perwira Polda Jateng Sebenarnya Akan Direhabilitasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba

Ilustrasi narkoba

SEMARANG-Perwira Polda Jateng, Iptu  Hendro Priyo Wibisono yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, sudah lama memakai narkoba.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek S Triwidodo, perwira bersangkutan sebenarnya sedang dalam perawatan medik Polda. ”Kami sebenarnya akan membawa dia [Hendro Priyo Wibisono] ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, tapi pihak keluarga tidak berkenan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/2/2013).
Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Hendro, lanjut Kapolda ditempatkan di bagian Propam Polda Jateng. Namun, ternyata masih bisa lolos menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, sehingga kata Didiek, bila terbukti akan ditindak tegas.”Tidak ada alasan, bila memang terbukti akan diproses hukum,” tandasnya.
Proses hukum selanjutnya, menurut Kapolda bukan lagi masalah pelanggaran kode etik Polri, tapi sudah pelanggaran pidana umum.
”Penanganannya bukan oleh Propram, tapi dilakukan Direktur Narkoba,” imbuhya.
Seperti diberitakan, Iptu Hendro ditangkap petugas BNN Provinsi Jateng setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya GS di  Jl Karangwulan Timur, Semarang, Senin (25/2).  Dari tangan perwira polisi itu, BNN menyita barang bukti satu gram sabu-sabu bong dan pipet bekas pakai narkoba.
Pada bagian lain, Kapolda menyatakan, akan mencopot perwira pejabat utama berpangkat Kombes Pol dan seorang kepala satuan wilayah di lingkungan Polda Jateng dari jabatannya, karena diduga korupsi.
Kapolda Jateng,  Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, pencopotan dilakukan karena tindakan keduanya melanggar sumpah jabatan dan ketentuan hukum. ”Ada pejabat utama dan kepala satuan wilayah yang akan saya copot dari jabatannya, karena melanggar sumpah jabatan, melakukan korupsi,” ungkapnya.
Mengenai identitas dua dua perwira polisi itu, Didiek tidak bersedia mengungkapkan kepada wartawan. Kapolda menegaskan, setiap anggota polisi tidak memandang pangkat dan jabatan, bila terbukti melakukan korupsi dan tindakan tercela lain akan dikenai saksi tegas.
”Saya berharap tidak ada lagi anggota Polri yang dicopot karena korupsi. Saya berpesan agar para isteri anggota Bhayangkari tidak memberi pengaruh kepada suaminya untuk berbuat tidak baik,” harapnya.
Sementara, jabatan Direktur Reserse Umum Polda Jateng diserahterimakan dari Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo kepada Kombes Pol Purwadi Arianto. Serta jabatan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng diserahterimakan dari Kombes Pol M Naufal Yahya kepada Kombes Pol Istu Hari Winarto.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif