SOLO — Terungkapnya peredaran psikotropika golongan IV, Calmlet di Rutan Solo, awal Maret lalu, membuat pihak Rutan Solo mulai meningkatkan kewaspadaan. Termasuk, modus pengiriman narkoba tersebut.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Beni Hidayat, saat ditemui wartawan di sela-sela penyerahan barang bukti di Mapolres Solo, Jumat (15/3/2013), menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari dalam rutan yang menyebutkan penghuni kamar No 7 yang dihuni Dedi Susanto alias Bogel dan No 9 dihuni Eko Erwan Puspito alias Oplos.
Eko mengaku mendapatkan pil itu dari Dedi. Sedangkan Dedi mengaku mendapatkan puluhan barang haram itu dari seseorang bukan penghuni rutan dengan cara memesan melalui ponsel. Orang tersebut memasukkan pil-pil itu ke dalam rutan dengan cara membungkus menggunakan media lempung yang diplester. Lalu, melemparkannya melalui tembok sisi barat. Benda itu pun jatuh di sekitar kamar mandi di depan kamar Dedi.
“Dari keterangan Dedi pil itu diselundupkan sehari sebelum penggerebekan, yakni Jumat (1/3/2013). Dia mengaku belum sempat mengonsumsi pil tersebut. Sedangkan Eko mengatakan sudah mengonsumsinya satu butir,” imbuh Beni.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus itu tetap dilaksanakan kendati mereka kini masih menjalani sidang. Keduanya akan kembali bisa dijerat mengenai kepemilikan psikotropika golongan IV setelah proses hukum yang dijalani telah usai. Beni menambahkan, kasus pelemparan benda yang berisi pil calmlet pernah terjadi di rutan pada 2012 lalu. Bahkan, jumlah pil saat itu lebih banyak, yakni mencapai 80 butir. Namun, petugas belum mampu mengusut tuntas kasus itu karena sang pemiliknya tak diketahui. Atas pengalaman tersebut Beni berjanji akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan rutan.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, melalui Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol I Wayan Sudhita, mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu. Polisi dan petugas rutan akan bekerja sama untuk mengungkap kasus itu hingga tuntas.