News
Rabu, 10 Februari 2010 - 14:13 WIB

Myra Diarsih gugat Ketua LPSK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Myra Diarsih menggugat Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai atas pembebastugasan sementara dirinya dari LPKS. Gugatan tersebut akan dilayangkannya secara resmi ke PTUN Jakarta.

“Gugatan kita layangkan ke PTUN besok pagi,” kata Hermawi Taslim, pengacara Myra Diarsih dalam keterangan pers di Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Rabu (10/2).

Advertisement

Produk hukum tentang pembebastugasan sementara Myra dari LPSK tertuang dalam SK No.35/2009 yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2009. Berdasarkan UU 13/2006 tentang LPSK, disebutkan semua anggota LPSK punya kedudukan sama dan karenanya Ketua LPSK tidak berwenang membebastugaskan Myra.

Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.

“Selain itu dalam rapat paripurna LPSK pada 5 Nopember 2009 yang digelar membahas perkembangan kasus Anggoro, nama Myra tidak disebut terlibat. Maka kami minta PTUN membatalkan SK itu dan Ketua LPSK meminta maaf kepada klien kami,” tegas Hermawi.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gugat Ketua LPSK Myra Diarsih
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif