News
Jumat, 21 Maret 2014 - 06:30 WIB

MUSLIHAT PENGELEMAN BENANG TEH : Polisi Geledah Kantor PT Hadena

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polresta Solo menggeledah kantor PT Hadena Indonesia Cabang Solo di salah satu rumah toko (ruko) Jebres Square di Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Kamis (20/3/2014). Pada kesempatan itu polisi menyita tujuh kardus besar berisi ribuan helai benang yang belum dilem, hasil pengeleman benang teh, contoh produk, kardus kecil kemasan teh celup, berkas-berkas, stempel, dan lainnya.

Pantauan solopos.com, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro. Dia didampingi Wakasatreskrim, AKP Ari Sumarwono; dan Kanit I Satreskrim, AKP Parni Handoko. Penggeledahan yang dilakukan belasan petugas itu dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Kantor di lantai I terdapat ruang penerima tamu atau calon pelamar dan ruang wawancara. Saat polisi tiba ruang penerima tamu dijaga satu orang karyawan, sedangkan di ruang wawancara terdapat dua karyawan.

Advertisement

Dua karyawan pewawancara merupakan orang yang diperiksa penyelidik sebelumnya. Tembok di lokasi itu dipenuhi selebaran tentang sistem kerja di PT Hadena.
Penggeledahan dilakukan di lantai II dan III. Para petugas di lantai II meminta keterangan kepada beberapa pekerja yang hendak mengambil komisi, karyawan yang sedang bekerja di kasir, dan bagian operasional lainnya. Di lantai III Ari Sumarwono tampak mengecek data-data di komputer dan membuka dokumen-dokumen.

Kepala Cabang Solo PT Hadena, Supar, pun tak luput dari pemeriksaan. Petugas lain tampak mengumpulkan hasil pengeleman benang teh celup, benang yang belum dilem, berbagai contoh produk, kardus kecil kemasan teh celup yang belum dilipat, dan sebagainya. Sayang, solopos.com yang berada di lokasi hanya sebentar dan diminta petugas agar tidak mengamati.

Mencari Barang Bukti

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, seluruh barang-barang yang dikumpulkan disita petugas sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut ditempatkan dalam tujuh kardus besar. Selain benang dan produk, polisi juga menyita dokumen-dokumen milik perusahaan. Berdasar pengecekan data, PT Hadena tercatat memiliki 5.992 pekerja. Otoritas perusahaan dikatakan petugas mengakui banyak pekerja yang mengeluh dan menyesal telah bergabung di PT Hadena. Pihak perusahaan telah mengembalikan dana yang telah disetorkan kepada 700-an pekerja.

Berkaitan dengan rincian penggunaan dana sebesar Rp250.000 dari masing-masing pekerja baru, sumber solopos.com mengatakan, Rp170.000 digunakan perusahaan untuk biaya operasional kantor, sedangkan Rp80.000 disetorkan ke PT Hadena pusat di Jakarta.

PT Hadena di Solo beroperasi sejak setahun lalu. Sedianya perusahaan mengontrak ruko tersebut selama dua tahun. Biaya sewa ruko selama dua tahun diketahui mencapai Rp90 juta. Uang sewa yang dibayarkan dicurigai diambil dari dana yang terhimpun dari para pekerja. Adapun karyawan yang menjalankan usaha itu berjumlah 12 orang.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui wartawan menuturkan penggeledahan diperlukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan dugaan praktik penipuan yang dijalankan PT Hadena. Agar, bukti-bukti tersebut tidak hilang atau dihilangkang. Ribuan barang bukti itu sedianya untuk memenuhi alat bukti yang diperlukan. Mantan Kabagops Polres Banyumas itu menginformasikan, penyelidik telah memiliki alat bukti lain berupa keterangan dari pelapor dan sejumlah karyawan PT Hadena.

“Selain menyita barang bukti kami juga membawa nasabah [pekerja] yang datang ke sini [kantor PT Hadena] dan karyawan lain yang belum diperiksa ke mapolresta, untuk dimintai keterangan. Keterangan pekerja lain diperlukan untuk memperkuat penyelidikan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Ketika ditanya hasil penyelidikan sementara, dia mengatakan praktik usaha yang dijalankan PT Hadena terindikasi tindak pidana penipuan. Pihaknya masih harus menempuh tahapan demi tahapan sebelum menaikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka. Sementara itu, Kepala Cabang Solo PT Hadena, Supar, enggan berkomentar banyak. Dia mengaku hanya ingin mengikuti proses hukum yang saat ini masih bergulir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif