News
Selasa, 18 Maret 2014 - 22:19 WIB

MUSLIHAT JASA LEM TEH : Pemkot Solo Pastikan Hadena Langgar Perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi teh celup (wikipedia.org)

Solopos.com, SOLO—Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo memastikan ada penyalahgunaan perizinan yang dilakukan PT Hadena dalam praktik jasa pengeleman benang teh celup.

Sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan seiring pengumpulan bukti penyalahgunaan tersebut.

Advertisement

Kepala BPMPT, Toto Amanto, saat ditemui Solopos.com di Balai Kota, Selasa (18/3/2014), membenarkan PT Hadena telah mengantongi izin dari Pemkot Solo.

Hanya, ia menegaskan izin yang dikeluarkan adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sedangkan usaha pengeleman yang dilakukan Hadena, menurut Toto, masuk dalam skala industri.

“Jadi izinnya bukan SIUP, tapi IUI (izin untuk industri). SIUP itu untuk menjual barang sing wis dadi seperti minuman ringan,” ujarnya.

Advertisement

Dari dokumen yang diterima Solopos.com, PT Hadena mendapatkan SIUP tertanggal 5 Maret 2013. SIUP dengan nomor 510.41/0236/PK/III/2013 ini berlaku tiga tahun setelah tanggal penerbitan. Dalam SIUP, izin usaha PT Hadena meliputi penjualan peralatan suku cadang, kecantikan, kosmetik, buku, makanan dan minuman ringan.

Toto mengaku tak segan mencabut izin usaha PT Hadena jika terbukti ada penyalahgunaan perizinan. Terlebih, perusahaan itu juga diduga mengumpulkan tenaga kerja dengan meminta sejumlah uang pendaftaran.

“Nariki tenaga kerja itu sudah persoalan yang lain. Nanti kami segera koordinasi dengan Disperindag dan Satpol PP untuk mengecek aktivitas perusahaan ini,” tuturnya.

Advertisement

Lebih jauh, pihaknya mengaku telah didatangi kepolisian terkait pengumpulan dokumen perizinan PT Hadena. “Baru saja Pak Edison (Kapolsek Jebres) menanyakan soal itu. Ya kami sampaikan apa adanya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif