News
Jumat, 9 Januari 2015 - 23:10 WIB

MUSIBAH AIRASIA : Izin 3 Rute Susi Air Dibekukan, Ini komentar Menteri Susi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Musibah Airasia yang terjadi akhir Desember 2014 lalu membuat pemerintah gencar melakukan pemeriksaan izin terbang semua maskapai penerbangan.

Solopos.com, JAKARTA – Musibah pesawat Airasia terjatuh di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah membuat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan izin penerbangan. Sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk di dalamnya adalah Susi Air milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Advertisement

Semenjak diangkat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo, Susi mundur dari jabatan CEO Susi Air. Dia tidak mau memberikan komentar tentang pembekuan izin rute terbang Susi Air oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan setelah musibah Airasia.

“Saya tidak tahu. Saya tidak lagi di Susi Air, coba tanya Susi Air,” katanya di Kementerian Koordinatori Kemaritiman, Jumat (9/1/2015) ketika ditanya komentar tentang tiga izin rute Susi Air dibekukan Menteri Jonan setelah musibah Airasia.

Advertisement

“Saya tidak tahu. Saya tidak lagi di Susi Air, coba tanya Susi Air,” katanya di Kementerian Koordinatori Kemaritiman, Jumat (9/1/2015) ketika ditanya komentar tentang tiga izin rute Susi Air dibekukan Menteri Jonan setelah musibah Airasia.

Sementara itu Menteri Jonan, dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat, (9/1/2015) memerinci 61 penerbangan itu adalah:

4 penerbangan Garuda Indonesia
35 penerbangan Lion Air
18 penerbangan Wings Air
1 penerbangan Trans Nusa
3 penerbangan Susi Air.

Advertisement

Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.

Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng), Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Sultan Hasanuddin (Makassar). Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin penerbangan.

Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi, di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana “slot-time” di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

Advertisement

Dari AirNav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager Air Traffic Service (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.

Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head  Apron Movement Control AP I Bandara Juanda.

Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat Airasia QZ 8051 terkena musibah jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif