News
Rabu, 26 Oktober 2011 - 10:19 WIB

Muncul SE, pedagang Pasar Agro Hortikultura resah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SURAT EDARAN--Pedagang pasar Agro Hortikultura Jalan Gajah Mada Purwodadi membaca surat edaran dari Diperindagtamben Grobogan terkait pembayaran sewa kios/los pasar, Selasa (25/10/2011). (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Pedagang Pasar Agro Hortikultura (PAH) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur dan Buah resah, menyusul munculnya surat edaran (SE) dari Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kabupaten Grobogan.

Advertisement

SE tertanggal 1 Oktober 2011 yang ditandatangani Kepala Disperindagtamben H Thohirin tersebut berisi soal pembayaran sewa kios/los pasar yang ditempati pedagang mulai Juni 2011. Belum lagi sosialisasi mengenai SE tersebut, menurut para pedagang disertai dengan ancaman.

“Kami keberatan jika harus membayar sewa kios/los per Juni 2011 atau dihitung mundur. Karena kami tetap berpegang pada akta perdamaian yang telah ditetapkan sebagai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi dalam salinannya bernomor 32/Pdt.G/2010/PN.Pwi tertanggal putus 1 Juni 2011,” jelas Ketua Paguyuban H Warsidi didampingi Wakil Ketua Ngatiman, Selasa (25/10) di PAH Jalan Gajah Mada Purwodadi.

Dalam akta tersebut disebutkan pembayaran uang sewa secara bulanan setiap tanggal 3-5 pada bulan yang bersangkutan dalam kurun waktu Lima tahun sejak diterbitkannya SK penempatan kios/los/dasaran dari SKPD yang berwenang.

Advertisement

“Padahal sampai saat ini kami belum menerima SK penempatan dari SKPD yang berwenang. Dalam SE disebutkan pembayaran sewa dengan cara satu kali cicilan tiap bulannya pada Oktober 2011 sampai Maret 2012. Kemudian pada  Bulan April sampai Juli 2012 pembayaran sewa untuk dua bulan, karena ditambah pembayaran sewa kios bulan Juni sampai September 2011,” ujar Warsidi.

Atas SE tersebut, Paguyuban Pedagang kemudian berkirim surat ke Disperindagtamben meminta penjelasan dan tanggapan dari dinas terkait namun hingga saat ini belum ada balasan.

“Para pedagang saat ini resah sebab ada petugas dari Disperindagtamben yang mengancam akan menyegel dan melelang kios jika pedagang tidak mau membayar sewa,” tutur Ngatiman.

Advertisement

Terpisah Kepala Pasar Purwodadi Mulyono yang juga mengelola Pasar Agro menjelaskan, apa yang ada di SE tersebut merupakan hasil rapat di ruang rapat Sekda Grobogan pada tanggal 28 September 2011.

“Kami ingin menjaga kondusifitas, sehingga berharap pedagang mau menandatangani surat perjanjian sewa dan mengikuti pola pembayaran yang telah diatur,” ujar Mulyono.

(rif)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif