News
Kamis, 30 November 2023 - 12:49 WIB

Muncul di Publik, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Per Agustus 2023

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Edhy Prabowo dan lobster. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) buka suara soal sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang hadir dalam acara wisuda Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu lalu.  

Ditjen PAS menginformasikan bahwa Edhy, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur, telah mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB sejak 18 Agustus 2023. 

Advertisement

Sebelumnya, Edhy dijatuhkan vonis pidana bui selama lima tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022.  

Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.  

Advertisement

Dia lalu menjalani pidana bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.  

Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada politisi Partai Gerindra itu sekaligus denda Rp400 juta subsidair enam bulang kurungan, serta uang pengganti Rp9,6 miliar dan US$77.000 subsidair tiga tahun kurungan. Keduanya sudah dibayar.  

“Pada tanggal 18-8-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat [PB] dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023) via Bisnis.com.

Advertisement

Deddy mengatakan bahwa selama menjalani hukumannya di Lapas, Edhy dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi 7 bulan 15 hari.  

Sebelumnya, foto Edhy mencuat tengah menyalami anak dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra, dalam acara Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akmil, Magelang, Jawa Tengah.  

Edhy sebelumnya ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu terkait dengan kass suap ekspor benih lobster atau benur. 

Advertisement

Edhy menjadi salah satu anggota Kabinet Presiden Jokowi yang tersangkut kasus korupsi selain Idrus Marham, Johnny Plate, Syahrul Yasin Limpo, Imam Nahrawi, Juliari Batubara, dan lain-lain.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Muncul di Publik, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Bersyarat sejak Agustus 2023”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif