News
Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:26 WIB

Mulai Hari Ini! PPKM Diperpanjang hingga 15 Agustus, Semua Level 1

Pernita Hestin Untari  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unggahan berisi pengumuman penerbitan SE Wali Kota Solo tentang PPKM leevel 1, Kamis (9/6/2022). (Instagram @pemkot_solo)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (2-15/8/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z. A., mengungkapkan hal tersebut. Aturan tentang PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.38/2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Selain itu, Inmendagri No.39/2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Advertisement

Safrizal menyampaikan pemerintah kembali memperpanjang PPKM guna mengantisipasi potensi kasus Covid-19 di Indonesia meningkat.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Advertisement

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Pelaksanaan PPKM di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan PPKM Level 1 di seluruh daerah juga berdasarkan pertimbangan para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga : Anggota DPR RI Minta PPKM Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Advertisement

“Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan berpotensi menimbulkan kerumunan,” tambah Safrizal.

Percepatan Booster

Pada Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No.7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, ada penambahan enam pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN), yakni Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.

Advertisement

Baca Juga : Airlangga: Penanganan Covid-19 RI Lebih Baik dari Negara Lain di Dunia

Lalu, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakkan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga atau vaksin booster merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mengendalikan pandemi.

Advertisement

Pemerintah juga meminta setiap kepala daerah untuk terus mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir.

Pemerintah juga mengimbau pemerintah daerah dan aparat untuk terus memantau pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area publik.

Harapannya masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin protokol kesehatan. “Mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022, Level 1 di Seluruh Indonesia

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif