News
Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:27 WIB

Mulai Besok, Semua Produk Indonesia Wajib Bersertifikat Halal Kemenag

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo halal. (Pictagram)

Solopos.com, SOLO – Setiap produk wajib memiliki sertifikat halal mulai, Kamis (16/10/2019). Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum ada penegakan hukum terkait penerapan sertifikasi halal hingga 2024.

Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pihaknya akan fokus pada tahap sosialisasi terlebih dahulu. Jadi, selama lima tahun ke depan tidak akan ada penindakan kepada produsen yang belum mendapatkan sertifikat halal pada produknya.

Advertisement

"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, dan lain-lain untuk pelaku usaha," kata Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dikabarkan Detik, Rabu (16/10/2019).

Lukman Hakim Saifuddin bakal melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam sertifikasi halal tersebut. Hal itu dilakukan guna menghindari kesalahpahaman terkait penerapan sertifikasi halal.

"Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak butuh kesalahpahaman," ujarnya.

Advertisement

Sanksi hukum memang bakal dijatuhkan kepada produsen yang tidak mengurus sertifikat halal pada produknya. Namun, penindakan hukum tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu, sebagai mana diatur dalam penyelengggaraan jaminan produk halal telah terlewati," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, wewenang menyertifikasi halal dari MUI dicabut dialihkan kepada Kemenag. Hal itu disesuaikan dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014.

Advertisement

UU JPH mewajibkan sertifikat halal pada semua produk makanan yang dijual di Indonesia. UU JPH juga membuat perubahan, yaitu berpindahnya otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Advertisement
Kata Kunci : Kemenag MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif