News
Jumat, 30 Desember 2022 - 13:53 WIB

Mulai 2023, Pembiayaan Pasien Covid-19 Disamakan dengan Jenis Penyakit Lain

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona penyebab Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan mulai 2023, pembiayaan pasien Covid-19 disamakan dengan jenis penyakit lainnya.

“Mulai 2023, Instruksi Menteri Dalam Negeri [Inmendagri] tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] tidak mengatur tentang pembiayaan pasien Covid-19, hanya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Advertisement

Ia mengatakan mekanisme pembiayaan bagi pasien terinfeksi Covid-19 mengikuti ketentuan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun secara mandiri, serta jasa asuransi swasta.

“Nanti mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya,” kata dia.

Advertisement

“Nanti mengikuti aturan pembiayaan seperti penyakit lainnya,” kata dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan pihaknya akan menanggung biaya pasien Covid-19 saat sudah dinyatakan status endemi.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkaver. Tentu mekanisme pembayaran memakai INA-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” kata dia.

Advertisement

Biaya pasien Covid-19 hingga saat ini masih ditanggung oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 104 Tahun 2020.

Sejumlah komponen biaya yang dikecualikan, di antaranya apabila pasien atau keluarga pasien ingin mendapatkan layanan lebih, seperti naik kelas perawatan, atau pasien ingin mendapat layanan dari komponen yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah tak lagi mengalokasikan anggaran khusus penanganan pandemi Covid-19 pada 2023. Tapi, anggaran kesehatan reguler tetap diproyeksikan naik pada tahun depan.

Advertisement

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran kesehatan menjadi Rp168,4 triliun atau naik lebih tinggi dari tahun ini yang senilai Rp133 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Penambahan anggaran kesehatan reguler itu bertujuan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia yang fokus mewujudkan transformasi sistem kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif