News
Selasa, 24 Desember 2019 - 14:33 WIB

Mulai 2020, Beli Barang Impor Rp45.000 Online Kena Pajak & Bea Masuk

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi belanja online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Dalam waktu dekat barang impor yang dibeli secara online dengan harga maksimum Rp45.000 bakal dikenai pajak. Hal itu ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangangan yang resmi menurunkan batasan besa masuk dan pajak untuk barang kiriman.

Peraturan itu dibuat agar Indonesia tidak kebanjiran produk impor lewat e-commerce. Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$75 atau sekitar Rp1.050.000, kini menjadi US$3 atau Rp45.000. Maka, jika harga barang yang dibeli lewa e-commerce harganya lebih dari Rp45.000 akan dikenakan bea masuk.

Advertisement

“Untuk treshold (batasan) atau deminimus bea masuk diturunkan dari US$75ke US$3,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam konferensi pers seperti dilansir Detik.com, Senin (23/12/2019).

Heru Pambudi menambahkan, penurunan batas bea masuk disebabkan adanya lonjakan jumlah dokumen kiriman barang dari enam juta di 2017 menjadi 19,5 juta dan 49 juta di 2018 dan November 2019. Lalu apa alasan pemerintah menerapkan penurunan batas barang kena bea masuk?

Heru Pambudi menambahkan, peraturan ini dibuat guna melindungi industri kecil dan menengah di dalam negeri. “Ini pemerintah ngasih ruang yang besar terhadap industri dalam negeri sehingga kami berharap Indonesia bisa menikmati pasar sendiri atau bermain di rumah sendiri. Menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” sambung Heru.

Advertisement

Selain itu, aturan yang rencananya diterapkan pada Januari 2020 ini dibuat untuk menciptakan perlakukan perpajakan yang adil. Yakni antara produk dalam dan luar negeri.

“[Aturan] ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia,” imbuh dia.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua barang impor kecuali buku. Heru Pambudi menambahkan ada pengecualian untuk produk berupa buku. “Buku enggak kena bea masuk dan pajak. Buku bea masuk 0. PPN bebas, PPh tidak dipungut,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif