News
Minggu, 25 Februari 2024 - 16:45 WIB

Mulai 1 Maret 2024, Syarat Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Pernita Hestin Untari  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SOLO — Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba pada 1 Maret 2024 di enam tempat.

“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).

Advertisement

Adapun enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

David mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.

Advertisement

Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Sementara praktik uji coba merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023. David menegaskan selama uji coba ini, SKCK masih tetap diberikan apabila bukan peserta JKN. Namun setelah nantinya kebijakan diterapkan secara keseluruhan maka untuk mendapatkan SKCK harus menyertakan syarat kepesertaan JKN.

Advertisement

“Untuk tanggalnya kapan [serentaknya] nanti setelah selesai uji coba baru diputuskan,” kata David.

Berikut syarat penerbitan SKCK bagi WNI:

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mulai 1 Maret, Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan”

 

Advertisement
Kata Kunci : BPJS Kesehatan SKCK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif