News
Rabu, 22 Agustus 2018 - 16:00 WIB

MUI Tetapkan Vaksin MR Haram

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180810/490/933146/mui-sukoharjo-minta-vaksinasi-mr-ditunda-ini-alasannya"> vaksin MR</a> produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.</p><p>Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan <a href="http://news.solopos.com/read/20180814/496/934195/sering-pingsan-bocah-papua-meninggal-usai-diimunisasi-campak-rubella">Vaksin MR</a> (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).</p><p>"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180623/491/923802/mui-sragen-ingatkan-golput-haram">fatwa MUI</a> tersebut, sebagaimana diberitakan <em>Antara</em>.</p><p>Namun, diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.</p><p>Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p><p>MUI juga meminta pemerintah menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif