Sholahuddin Al Ayyubi / Bisnis.com / Chelin Indra Sushmita | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO – MUI siap mengeluarkan fatwa haram Netflix jika terbukti memiliki konten negatif. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin.
Menurut H. Hasanuddin, media sosial dan platform digital rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum di Indonesia.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif, termasuk di Netflix” terangnya, Rabu (22/1/2020).
Dia menjelaskan hingga saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat soal konten negatif di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku seks menyimpang, kekerasan pornografi, terorisme, serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri. Sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” sambung dia.