News
Minggu, 23 Agustus 2009 - 13:38 WIB

MUI setujui fatwa haram mengemis

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Fatwa haram mengemis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak dibantah oleh MUI pusat. Hal tersebut justru disetujui karena imbauan untuk tidak menyetujui kegiatan mengemis sudah diberikan sejak beberapa tahun silam.

“Memang sudah ada imbauan kita untuk tidak pernah menyetujui pengemis-pengemis itu. Bukan hanya Ramadan saja, tapi seterusnya juga,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim saat dihubungi, Minggu (23/8).

Advertisement

Untuk membatasi perilaku mengemis, masyarakat juga ikut diimbau untuk tidak memberikan sedekah sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke orang yang pantas menerimanya.

“Masyarakat seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah memeberikan sesutu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti sedekah,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, MUI Sumenep mengelurakan fatwa haram mengemis. alasan dikeluarkannya fatwa tersebut dengan alasan mengemis akan menjadikan diri hina dan merugikan orang lain. Islam sendiri dikatakan sudah secara tegas melarang kegiatan mengemis karena termasuk bermalas-malasan.

Advertisement

 

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Haram Pengemis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif