News
Selasa, 20 Juli 2010 - 15:43 WIB

MUI: Kopi Luwak halal setelah dicuci

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi luwak penghasil kopi khas. (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan.

“Kopi luwak hukumnya mutanajis. Artinya, kena najis dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7).

Advertisement

Ma’ruf menambahkan, meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan. “Itu fatwanya, resminya nanti menyusul. Intinya begitu,” ujar dia.

Ma’ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar kepada pertanyaan dari PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembangbiakkan luwak lalu memakan kopi.

“Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan. Lalu bertanya, apakah halal atau haram. Setelah 3 kali rapat hasilnya seperti itu,” papar Ma’ruf.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif