News
Senin, 28 Maret 2011 - 02:43 WIB

MUI Jatim: Tidak haram hormat kepada bendera Merah-Putih

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya (Solopos.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak mengharamkan umat Islam menghormati bendera merah-putih dalam kegiatan upacara.

“Penghormatan kepada bendera itu sebagai bentuk disiplin dalam melaksanakan upacara. Selain itu, bendera kebangsaan merupakan lambang pemersatu bangsa,” kata Ketua MUI Jatim, Abdusshomad Buchori, kepada wartawan di Surabaya, Minggu (27/03/2011).

Advertisement

Menurut dia, apabila lambang negara itu ternoda, maka rakyat Indonesia pun siap berani mati membelanya.

“Bayangkan, kalau bendera bangsa kita dibakar, kita pasti akan marah. Karena itu menyangkut harga diri suatu negara, maka harus kita jaga dan kita hormati,” katanya.

Meskipun demikian, dia mengingatkan bahwa penghormatan kepada bendera itu tetap dalam kerangka pemikiran sebagai lambang negara, bukan sebagai upaya pengkultusan.

Advertisement

“Kalau sekadar menghormat saja tidak apa-apa, karena itu lambang negara. Yang diharamkan itu, apabila meyakini dan menyembah bendera,” katanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kiai Shomad untuk menanggapi pernyataan Ketua MUI pusat, KH A Cholil Ridwan, yang mengharamkan umat Islam memberi hormat kepada bendera dan lagu kebangsaan.

Bahkan, dia tidak percaya dengan pernyataan Kiai Cholil yang marak diberitakan sejumlah media massa. “Kami melihatnya itu sebagai pernyataan pribadi, bukan fatwa MUI karena biasanya sebelum mengeluarkan fatwa, MUI terlebih dahulu melakukan kajian dengan melibatkan berbagai pihak,” kata Kiai Shomad.

Advertisement

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh pemberitaan mengenai hukum haram penghormatan kepada bendera merah-putih. (Ant)

Advertisement
Kata Kunci : Hormat Bendera
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif