News
Senin, 5 Juli 2021 - 04:00 WIB

MUI: Jangan Timbun Obat dan Oksigen!

Mutiara Nabila  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengonsumsi oksigen. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penanganan pandemi virus corona menimbulkan ketegangan. Banyak orang memborong dan menimbun obat-obatan dan oksigen karena panik. Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan timbun obat-obatan dan oksigen adalah haram di tengah kondisi krisis.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

Advertisement

Dukungan dan bantuan tersebut dapat dilakukan di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen.

Baca Juga: Bos Hero Tegaskan Hak Karyawan Dihormati dalam Penutupan Giant

“Fatwa MUI No. 14/2020 menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” ujar Asrorun, mengutip keterangan resmi KPC-PEN, Minggu (4/7/2021).

Advertisement

Hal itu termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

Jaga-Jaga Terlarang

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi,  menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” tegas Asrorun.

MUI juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Pemerintah juga diminta melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Advertisement

“Pemerintah juga harus bisa mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak,” tegasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif