News
Minggu, 14 Februari 2010 - 19:11 WIB

MUI dukung pidana pelaku nikah siri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Internet

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan.

“Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin, Minggu (14/2).

Advertisement

Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan.

“Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan,” tambahnya.

Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? “Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram,” urainya.

Advertisement

Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan.

“Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta,” ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif