News
Selasa, 17 Maret 2020 - 09:44 WIB

MUI: Catat, Bikin Hoax Virus Corona Hukumnya Haram!

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi positif corona (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang mulai merambah Indonesia, berbagai hoax atau kabar bohong banyak berseliweran. Hal itu memicu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengluarkan fatwa.

MUI menegaskan pembuatan hoax atau kabar bohong terkait Covid-19 hukumnya haram. "Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, Selasa (16/3/2020).

Advertisement

Round Up Corona Boyolali: Sesumbar Bupati Berujung 1 Warga PDP

Dikutip dari Detik.com, fatwa MUI berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax virus corona dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.

Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi Covid-19. Ni'am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai Covid-19.

Eksperimen Ini Buktikan Ada yang Lebih Efektif dari Hand Sanitizer

"Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi menyebabkan kepanikan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut tekait hoax virus corona.

Advertisement

40 Tempat Wisata Jateng Ditutup Gara-Gara Covid-19

Hoax terkait Covid-19 memang banyak ditemukan belakangan hari ini. Hingga Senin (16/3/2020), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan sudah ada 232 materi hoax terkait virus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif