News
Kamis, 23 Januari 2020 - 21:35 WIB

MUI Belum Fatwa Haram, Netflix Bisa Jadi Halal?

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Netflix. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum mengeluarkan fatwa terhadap Netflix. Fatwa layanan video on demand itu masih dalam proses pengkajian sehingga belum tentu akan dinyatakan halal atau haram.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan. Tetapi dia mengakui memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan video streaming tersebut.

Advertisement

"Ada masyarakat yang bertanya pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu masuk dalam pembahasan. Kendati demikian, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa terhadap Netflix.

Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.

Advertisement

"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu, pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya agar ada gambaran masalah secara utuh. Dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.

"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin, sebelumnya juga membantah pihaknya sudah mengeluarkan fatwa haram Netflix. Informasi MUI merilis fatwa haram terhadap Netflix itu tidak benar.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Fatwa MUI MUI Netflix
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif