News
Jumat, 24 April 2020 - 01:20 WIB

Mufti Dubai Bahas Hukum Beri Zakat untuk Pasien Covid-19

Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat. (liputan6.com)

Solopos.com, DUBAI – Wabah virus corona Covid-19 membuat banyak hal berubah termasuk tata cara beribadah. Ada banyak penyesuaian mulai dari tata cara salat berjamaah hingga silaturahmi dan zakat di tengah Covid-19.

Soal zakat, Mufti Agung Dubai Ahmad bin Abdulaziz al-Haddad, menyampaikan pandangannya. Dia mengatakan umat Islam bisa memberikan zakat mereka kepada pasien virus corona yang kurang mampu untuk membantu mereka membayar biaya pengobatan dan keperluan lain.

Advertisement

Update Rapid Test Corona Klaster Gowa Sragen: Positif Bertambah Jadi 31 Orang

Meski begitu, Sang Mufti yang juga direktur Departemen Kegiatan Amal dan Islam (IACAD) mengatakan zakat tidak boleh diserahkan kepada institusi seperti rumah sakit untuk membeli peralatan atau membayar gaji petugas kesehatan karena zakat seharusnya diserahkan kepada individu yang berhak menerimanya.

Dilansir dari laman AL Arabiya, Kamis (23/4), Rumah sakit bisa diberi bantuan lewat sedekah yang sifatnya sukarela bagi muslim tanpa ada kewajiban memberi.

Advertisement

Sementara zakat adalah pilar ketiga dari Rukun Islam setelah salat, berpuasa, kemudian berhaji.

Cegat Pemudik, Jateng Sebar 83 Pos Pemeriksaan dari Tegal Sampai Sragen

Zakat untuk Terdampak Covid-19

Zakat bertujuan memerangi kemiskinan dan meringankan beban mereka yang kurang mampu sehingga tercipta keharmonisan bermasyarakat.

Advertisement

Zakat 2,5 persen wajib dilaksanakan bagi semua muslim yang sudah mempunyai penghasilan setara 87,48 gram emas per tahun.

Orang yang miskin atau kehilangan pekerjaan karena terdampak wabah corona bisa juga menjadi penerima zakat, termasuk jika orang itu adalah kerabat keluarga atau tetangga kita.

Ibu Rumah Tangga Karanganyar Positif Covid-19, Tak Ada Riwayat Perjalanan 

Mufti Dubai mengatakan kerabat lebih diutamakan menerima zakat selama mereka masuk dalam kategori berhak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif