News
Kamis, 14 April 2022 - 19:12 WIB

Mudik Pakai Kendaraan Pribadi, Ini Syaratnya

Alifian Asmaaysi  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Padatnya lalu lintas kendaraan pada musim mudik Lebaran 2017 di jalur jalan Solo-Semarang, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (28/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA – Setelah dua tahun melarang mudik karena pandemi Covid-19, Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat Indonesia untuk pulang kampung saat Idulfitri 2022.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Advertisement

Dalam beleid itu, masyarakat diminta untuk bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M.

Baca Juga: Pengin Mudik Gratis ke Jateng? Begini Caranya

Advertisement

Baca Juga: Pengin Mudik Gratis ke Jateng? Begini Caranya

Selain itu, masyarakat juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya adalah kelengkapan dosis vaksinasi Covid-19 bagi para pelaku perjalanan.

Advertisement

Para calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua¸boleh melakukan perjalanan dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Boleh Mudik tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

Selain itu diinformasikan pula bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Advertisement

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa potensi pergerakan pemudik pada Lebaran 2022 ini diperkirakan mencapai angka 85,5 juta orang, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada akhir Maret lalu.

Baca Juga: Ada Fasilitas Mudik Gratis ke Boyolali Lur… Buruan Daftar!

Advertisement

Puncak perjalanan arus mudik diperkirakan akan jatuh pada 29 hingga 30 April 2022, dengan moda transportasi yang paling banyak diminati dengan menggunakan transportasi pribadi seperti motor dan mobil.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif