News
Rabu, 14 Agustus 2013 - 05:16 WIB

MUDIK LEBARAN 2013 : Langgar Ketentuan Tarif, 10 Perusahaan Otobus Diperiksa untuk Dijatuhi Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus-bus yang melayani arus mudik Lebaran 2013 di Terminal Tirtonadi. (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemerintah Provinsi Jateng berjanji memproses 10 perusahaan otobus (PO) yang disebut-sebut melakukan pelanggaran ketentuan tarif angkutan Lebaran 2013.

Janji itu dikemukakan Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin, kepada Solopos.com di Semarang, Selasa (13/8/2013). Ia mengaku telah menerima laporan tertulis terkait pelanggaran yang dilakukan 10 PO tersebut dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. “Kami akan proses, apabila terbukti bersalah pasti ada sanksi tegas terhadap PO bersangkutan,” kata Urip.

Advertisement

Prosesnya, lanjut dia, akan ditangani oleh Bidang Angkutan Jalan. ”Jadi soal bagaimana teknis penangannya, silakan minta konfirmasi ke Pak Untung [Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishubkominfo Jateng, Untung Sirinanto],” lanjut Urip.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishubkominfo Jateng Untung Sirinanto mengakui data laporan yang disampaikan LP2K tentang pelanggaran 10 PO sudah valid. “Setelah masa angkutan Lebaran 2013 yakni H-7 sampai H+7 rampung, kami akan memanggil pengusaha 10 PO untuk memberikan mereka hak jawab.”

Jika nanti terbukti bersalah, lanjut Untung, 4 PO antarkota antarprovinsi (AKAP) direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementarian Perhubungan untuk mendapatkan sanksi. “Sedangkan sanksi bagi enam PO antarkota dalam provinsi (AKDP) menjadi kewenangan Dishubkominfo Jateng.”

Advertisement

Bentuk sanksi, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan No. 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan, adalah peringatan lisan dan tertulis sampai pembekuan operasi bus selama tiga bulan. “Sanksi sesuai tingkat pelanggaran, terberat pencabutan izin operasional bus yang melanggar.”

Untung menambahkan pihaknya masih mengembangkan apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan enam PO tersebut selama masa angkutan Lebaran. Pasalnya, data yang dilaporkan LP2K Semarang hanya sebagian kecil, belum secara keseluruhan dari bus-bus milik PO yang jumlahnya cukup banyak.

“Untuk itu kami masih menunggu sampai berakhirnya masa angkutan Lebaran pada H+7 atau Sabtu [17/8] malam mendatang, apakah ada pelanggaran lain atau tidak,” tutup Untung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif