News
Jumat, 1 Mei 2020 - 10:47 WIB

Mudik Dilarang, Kata Jokowi Dua Kelompok Ini Boleh Pulang Kampung

Nugroho Meidinata  /  Newswire  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan lalu lintas. (Reuters)

Solopos.com, SOLO -- Sebelum dinyatakan dilarang mudik, Presiden Jokowi sempat menyinggung kelompok-kelompok yang boleh pulang kampung sebelum aturan larangan mudik diputuskan.

Menurut Jokowi, dua kelompok yang diperbolehkan pulang kampung berkaitan dengan faktor ekonomi.

Advertisement

Kisah Horor Perempuan Klaten Disekap Perampok, Diikat Bra, Dibungkus Seprei

"Ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kami larang-larang. Karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi," jelas Jokowi dilansir Detik.com, Kamis (9/4/2020).

Advertisement

"Ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kami larang-larang. Karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi," jelas Jokowi dilansir Detik.com, Kamis (9/4/2020).

Gadis Indigo Ungkap Alasan Rumah Harta Karun Semarang Terkesan Angker

Adapun kelompok yang diperbolehkan pulang menurut Jokowi adalah masyarakat yang penghasilannya turun akibat pandemi Covid-19. Dan kedua, adalah masyarakat yang menganggap pulang kampung adalah tradisi.

Advertisement

"Kelompok pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan. Kelompok kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah puluhan tahun kita miliki di negara kita Indonesia," ujar Mantan Wali Kota Solo ini.

Dilarang Beroperasi, Kru 25 Bus Pariwisata dan Travel Sragen Manasi Mesin Bareng-Bareng

Pekerja Migran dan PHK

Setelah ada larangan mudik yang mulai diterapkan 24 April 2020 lalu, disebutkan pada portal informasi resmi milik Pemerintah Indonesia, Indonesia.go.id, ada perbedaaan mengenai dua kelompok tersebut.

Advertisement

Dua kelompok yang boleh pulang kampung menurut situs tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasien Positif Covid-19 Karanganyar Bertambah, Terkini Pria Asal Gajahan dari Klaster Gowa

Sedangkan untuk kelompok Aparatus Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan BUMD dan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dilarang untuk pulang kampung.

Advertisement

Kisah Mbak Tutut Tegaskan Ibu Tien Meninggal Bukan Karena Tertembak

Bahkan, kelompok yang dilarang mudik tersebut juga tak boleh keluar rumah, berkumpul dan juga menaati peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta peraturan penanganan Covid-19.

Disdikbud Boyolali Siapkan Skema Penerimaan Siswa Baru Di Tengah Pandemi Covid-19

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif