Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejauh ini tak pernah atau belum pernah sekali pun membahas wacana perubahan masa jabatan presiden dari hanya dua kali masa jabatan atau periode menjadi tiga kali masa jabatan dengan tiap masa jabatan selama lima tahun.